Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :